You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pergub 117 Tahun 2019 Kepada Wajib Pajak Hingga Akhir Tahun
.
photo doc - Beritajakarta.id

BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub Nomor 117 Tahun 2019

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 117 tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Pajak BPHTB sendiri pajak yang ada unsur investasinya,

Sosialisasi yang akan terus digencarkan kepada wajib pajak hingga akhir 2019 ini untuk mendongkrak optimalisasi pajak daerah di Ibukota.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo Susongko mengatakan, hingga kini, perolehan pajak BPHTB telah mencapai sekitar Rp 3,8 triliun atau 40 persen dari target sebesar Rp 9,5 triliun.

BPRD Adakan FGD Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

"Pajak BPHTB sendiri pajak yang ada unsur investasinya. Kita juga menyadari, ekonomi global agak melambat. Karena itu kita terus sosialisasikan pergub ini," ujarnya, Jumat (15/11).

Ia optimistis, perolehan pajak BPHTB dapat tercapai akhir tahun ini. Menigingat, banyak dari wajib pajak mengejar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat setiap tahun.

"Biasanya ritme bayar pajaknya di akhir tahun karena melihat NJOP yang semakin meningkat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3664 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1067 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye914 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye909 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye881 personNurito