BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub Nomor 117 Tahun 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus
menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 117 tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.Pajak BPHTB sendiri pajak yang ada unsur investasinya,
Sosialisasi yang akan terus digencarkan kepada wajib pajak hingga akhir 2019 ini untuk mendongkrak optimalisasi pajak daerah di Ibukota.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo Susongko mengatakan, hingga kini, perolehan pajak BPHTB telah mencapai sekitar Rp 3,8 triliun atau 40 persen dari target sebesar Rp 9,5 triliun.
BPRD Adakan FGD Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah"Pajak BPHTB sendiri pajak yang ada unsur investasinya. Kita juga menyadari, ekonomi global agak melambat. Karena itu kita terus sosialisasikan pergub ini," ujarnya, Jumat (15/11).
Ia optimistis, perolehan pajak BPHTB dapat tercapai akhir tahun ini. Menigingat, banyak dari wajib pajak mengejar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat setiap tahun.
"Biasanya ritme bayar pajaknya di akhir tahun karena melihat NJOP yang semakin meningkat," tandasnya.